Bloranews – Setelah pikir-pikir, terdakwa Kades Nginggil (Darno) serta Suprono selaku Operator Desa memutuskan untuk tidak banding. Selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II B oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Blora.
Keduanya akan menjalani putusan pengadilan 5 bulan. Kedua terdakwa keluar dari Kejaksaan Negeri mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, Kedua terdakwa tidak banding. Pihaknya juga tidak banding.
“Kita tidak banding. Ini Dieksekusi,” terangnya.a
Sebetumnya, Empat terdakwa pemalsuan surat yang melibatkan 2 Kepala Desa divonis lima bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah, Mohammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades) Beganjing, Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, dan Darno selaku Kades, Suprono selaku Operator Desa dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi. Empat tersangka tersebut dijatuhi vonis 5 bulan penjara dari tuntutan Jaksa 6 bulan penjara.
Muhammad Fauzan Haryadi selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan jika ke 4 terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis 5 bulan penjara dan ditahan, saudara terdakwa mempunyai hak, pertama menerima putusan, kedua pikir-pikir, ketiga mengajukan banding, saudara mempunyai waktu selama 7 hari,” ucapnya.
Putusan sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dari ancaman hukuman 6 tahun, dituntut 6 bulan dan divonis 5 bulan.
Para terdakwa sendiri didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Sub)