Blora- Berhasil bawa kabur motor teman wanitanya, JA (21) warga Kecamatan Tunjungan dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.
Petugas butuh waktu 23 hari, pelaku JA berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kos di Kabupaten Jepara pada Rabu, (04/11) sore kemarin.
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengungkapkan, tersangka dan korban kenal melalui Facebook.
“Setelah komunikasi intensif melalui WA, tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan pekerjaan,” terangnya. Kamis (05/11).
Kepada korban pelaku juga mengaku jika bapaknya seorang anggota Polri yang mempunyai rental mobil.
Janji manis pelaku inilah yang membuat korban akhirnya tergiur. Bahkan pelaku berhasil mengajak korban menginap di sebuah hotel di Blora Kota dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Korban sempat menolak, namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi,” imbuh Kapolsek Blora.
Selanjutnya, setelah melakukan hubungan badan, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku pamitan kepada korban akan mengambil sepeda motor yang diparkir di sebuah minimarket. Akhirnya korban pun menyerahkan kunci sepeda motor miliknya.
Paginya hari Minggu (11/10) pelaku kembali ke hotel dan mengaku sepeda motor korban dipinjam oleh temannya yang mengalami kecelakaan dan sepeda motornya disita kepolisian sebagai barang bukti.
Dengan dalih akan membelikan sepeda motor yang baru untuk korban, pelaku meminta korban mengambil BPKB motor miliknya, hingga akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka.
“Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual,” beber Kapolsek.
Pada Minggu (11/10) sekitar pukul 17.30 WIB korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Blora. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta rupiah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal
Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)