fbpx

KPU BLORA KEMBALI GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU BLORA KEMBALI GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MARET
Rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Maret.

Blora-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora lakukan rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Maret. Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bawaslu, Polres, Kodim, Kementrian Agama dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Blora. Rabu (31/03).

 

KPU BLORA KEMBALI GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MARET
Rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Maret.

 

Sebelumnya pada Kamis (25/02) KPU Blora telah menetapkan DPB dengan jumlah pemilih sebanyak 702.354 pemilih. Sementara itu untuk bulan Maret jumlah pemilihnya turun menjadi 702.235 pemilih.

“Dengan pemeliharaan data pemilih ini diharapkan penyusunan daftar pemilih untuk agenda pemilihan selanjutnya menjadi lebih valid dan berkualitas. Ini pentingnya data pemilih yang selalu di up to date,” ungkap Ketua KPU Blora, M. Khamdun saat rapat koordinasi pemutakhiran DPB di ruang pertemuan KPU Blora.

Sementara itu, Anggota KPU Blora Divisi Data dan Informasi, Heni Rina Minarti menyampaikan, DPB bulan Maret tercatat jumlah pemilih berkurang sebanyak 119 pemilih. Hal tersebut lantaran adanya masukan dari masyarakat terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Status TMS bisa saja terjadi dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI, atau dicabut hak politiknya,” terangnya.

Dirinya menambahkan, garis besar dari penyusunan DPB adalah memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat, mengeluarkan pemilih yang TMS, dan melakukan perbaikan elemen data Pemilih. 

“Kami berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan daftar pemilih yang bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke KPU maupun secara online,” pungkas Heni.

Sebagai informasi, dalam pemutakhiran DPB, KPU Blora berkoordinasi dengan instansi-instansi lain di luar KPU seperti halnya Dindukcapil, TNI/Polri, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Agama. (Jyk)

Verified by MonsterInsights