fbpx

KPU BLORA SIAP JIKA PILKADA BLORA DILAKSANAKAN 9 DESEMBER 2020

Anggota KPU Blora, Syaiful Amri
Anggota KPU Blora, Syaiful Amri

Blora- Presiden Joko Widodo pada Senin (04/05) resmi meneken  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perpu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020.

 

Anggota KPU Blora, Syaiful Amri
Anggota KPU Blora, M. Syaiful Amri

 

Sebagaimana diketahui, Perpu tersebut menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Penyelenggara Pemilu, dan Komisi II DPR RI. Terkait penundaan Pilkada Serentak dari 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020, lantaran terjadi bencana non alam (Covid-19) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 201A ayat (1).

Dalam Perpu tersebut, pada Pasal 201A ayat (2) Pemungutan suara serentak ditunda sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Anggota Komisioner KPU Blora, M. Syaiful Amri menyampaikan bahwa sebelumnya KPU telah menunda empat tahapan Pilkada yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Keempat tahapan tersebut berpotensi terjadinya kontak fisik, sehingga rawan terjadinya penularan wabah Covid-19, jadi wajar jika kemudian keempat tahapan tersebut ditunda” ucapnya.

Lebih lanjut, Amri sapaan akrabnya menambahkan terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020, KPU Kabupaten Blora siap untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember 2020 medatang dan akan segera membahasnya dengan jajaran terkait.

“Perlu digaris bawahi adalah jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020, berarti tahapan yang semula ditunda harus kita mulai pada Juni 2020 dengan catatan wabah Covid-19 selesai di akhir Mei 2020” pungkasnya. (jyk)