fbpx

LANGKAH PEMKAB BLORA PERTAHANKAN OPINI WTP

Bupati Blora Arief Rohman.

Blora, BLORANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bertekad untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Dijelaskan Bupati Blora Arief Rohman, beberapa langkah telah dilakukan pihaknya untuk mempertahankan predikat tersebut. Diantaranya dengan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, dirinya juga terus berupaya memperbaiki kelemahan serta kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan. Termasuk berusaha semaksimal mungkin menindaklanjuti Laporan Hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami siap untuk dilakukan audit terinci atas LKPD yang telah kami serahkan, sebagai lanjutan proses audit interim I pada akhir tahun anggaran 2023 dan audit interim II pada awal tahun 2024,” ucap Bupati Arief saat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 unaudited ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Gus Arief itu menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan LKPD. Untuk itu, pihaknya selalu berupaya mendukung penuh semua mekanisme pemeriksaan.

“Melalui arahan kepada seluruh perangkat daerah agar kooperatif, baik dan proaktif serta menyiapkan data-data yang diperlukan selama pemeriksaan audit terinci,” lanjutnya.

“Koreksi dan masukan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Tengah sangat diharapkan, sehingga Pemkab dapat mengetahui dan melakukan evaluasi atas kelemahan dalam laporan keuangan telah disusun, untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan LKPD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Wilayah III BPK Perwakilan Jawa Tengah, Puspitaningtyas, mengapresiasi atas kepatuhan Pemda dalam menyampaikan LKPD secara tepat waktu.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Blora, Pemkab Purworejo dan Pemkab Temanggung atas kepatuhannya terhadap peraturan perundangan yang mewajibkan daerah menyampaikan LKPD unaudited sebelum 31 Maret,” ucapnya.

“Dengan diterimanya dokumen LKPD tersebut maka BPK akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terperinci,” pungkas Puspitaningtyas. (Dj)

Verified by MonsterInsights