fbpx

MALING DUIT PAKAI BUKU TABUNGAN, PRIA INI DIRINGKUS APARAT

Tersangka Dede Nurkholis (30) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora
Tersangka Dede Nurkholis (30) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora

Kedungtuban- Nekat melakukan pencurian uang dengan menggunakan buku tabungan korbannya, pemuda 30 tahun bernama Nurkholis diamankan kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.010.000 hasil kejahatan tersebut.

 

Tersangka Dede Nurkholis (30) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora
Tersangka Dede Nurkholis (30) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora

 

Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, Iptu Suharto mengungkapkan, kejahatan pelaku terbongkar dari adanya laporan korban bernama Indrati (40) warga Desa Kedungtuban RT 03 RW 03 Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora pekan lalu.

“Korban melaporkan kehilangan buku tabungan yang awalnya disimpan di tas dan diletakkan di atas tempat tidur. Setelah dicek, ternyata uang tabungan korban hilang sebesar Rp 4.010.000,” terang Kapolsek, Selasa (29/10).

Menerima laporan tersebut, aparat segera bergerak cepat. Sejumlah saksi segera dimintai keterangan dan dilakukan olah TKP. Akhirnya, petugas berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban.

“Kita berhasil amankan pelaku tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai yang masih utuh. Namun untuk buku tabungan korban, ternyata sudah dibakar pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku tengah diamankan di Mapolsek Kedungtuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (jyk)

Verified by MonsterInsights