fbpx
OPINI  

MARI BERKAMPANYE SECARA BERMARTABAT

Anggota KPU Blora, M. Khamdun.

Masa kampanye Pemilu serentak 2019 telah dimulai.  Tepatnya sejak 23 September 2018 atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana ketentuan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kampanye dilaksanakan secara serentak dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sehingga, meski penetapan partai politik peserta Pemilu telah dilaksanakan pada bulan Maret 2018, tahapan kampanye dilakukan setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kegiatan kampanye yang boleh dilaksanakan oleh peserta Pemilu meliputi; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar.

 

Anggota KPU Blora, M. Khamdun.

 

Dalam pemilu 2019 peserta pemilu akan difasilitasi KPU dalam pelaksanaan kampanyenya yaitu pemasangan alat peraga kampanye dan debat pasangan calon untuk presiden dan wakil presiden. Selain itu peserta pemilu dapat membuat secara mandiri alat peraga kampanye dengan ketentuan diatur dalam peraturan KPU. Diluar yang difasilitasi KPU, peserta pemilu juga diperbolehkan mencetak alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang jenis dan konversi harganya di atur dalam peraturan KPU.

Semua jenis kegiatan yang diatur dalam UU dan PKPU sejatinya sebagai bentuk penataan pola berkampanye peserta pemilu agar dapat melaksanakan kampanye secara bermartabat. Aturan tentang kampanye ini juga membatasi peserta pemilu agar tidak jor-joran dalam pembelanjaan anggaran untuk kampanye.