Blora- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora umumkan masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa akan berakhir pada bulan ini.

Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Hal tersebut disampaikan langsung Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Blora, Ahmad Rozak. Rabu (23/12).
“Dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020, tanggal 15 Desember yang lalu, masa kerja PKD Pilkada Blora juga akan berakhir,” ungkapnya.
Rozak menerangkan, dalam pelaksanaan Pilkada Blora 2020 sempat diwarnai dengan penghentian masa kerja PKD selama 2 bulan. Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang sempat meningkat.
“Kami lantik 295 PKD pada bulan Maret 2020. Sempat berhenti karena penundaan tahapan, namun masa pengabdiannya tetap, yakni 8 (delapan) bulan,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menambahkan masa kerja PKD delapan bulan sesuai Undang-undang.
“Mengingat di Pilkada Blora tidak ada sengketa hasil ke MK, pembubaran ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Pilkada pasal 26 ayat 1, dimana PKD dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai,” pungkasnya. (Jyk)
Related Posts
DUA PENGAWAS TPS TERIMA SANTUNAN DARI BAWASLU BLORA
KASN REKOMENDASIKAN SANKSI SEDANG PADA CAMAT JEPON
BAWASLU BLORA : POLITIK UANG ADALAH CARA PRIMITIF
MASUK MASA TENANG, BAWASLU BLORA TERTIBKAN SELURUH ALAT PERAGA
ROADSHOW BAWASLU BLORA BERIKAN BIMTEK KEPADA PENGAWAS DESA
CATAT ! TANGGAL 5 BESOK BAWASLU AKAN TERTIBKAN APK
HINGGA KAMIS, BAWASLU BARU TERIMA 3 STTP KAMPANYE PASLON
No Responses