fbpx

MASA KERJA 295 PANWASLU DESA BERAKHIR DESEMBER

Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora

Blora- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora umumkan masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa akan berakhir pada bulan ini.

 

Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora

 

Hal tersebut disampaikan langsung Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Blora, Ahmad Rozak. Rabu (23/12).

“Dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020, tanggal 15 Desember yang lalu, masa kerja PKD Pilkada Blora juga akan berakhir,” ungkapnya.

Rozak menerangkan, dalam pelaksanaan Pilkada Blora 2020 sempat diwarnai dengan penghentian masa kerja PKD selama 2 bulan. Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang sempat meningkat.

“Kami lantik 295 PKD pada bulan Maret 2020. Sempat berhenti karena penundaan tahapan, namun masa pengabdiannya tetap, yakni 8 (delapan) bulan,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menambahkan masa kerja PKD delapan bulan sesuai Undang-undang.

“Mengingat di Pilkada Blora tidak ada sengketa hasil ke MK, pembubaran ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Pilkada pasal 26 ayat 1, dimana PKD dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights