fbpx

MAY DAY, BURUH DI BLORA TUNTUT PENCABUTAN OMNIBUS LAW

MAY DAY, BURUH DI BLORA TUNTUT PENCABUTAN OMNIBUS LAW
Orasi buruh di depan kantor Bupati Blora

Blora– Selain menyuarakan tuntutan mereka terhadap eks Vendor Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP – PT Geo Cepu Indonesia (GCI), PT Caraka Perdana Megah (CPM) yang belum menyelesaikan permasalahan penggajian karyawan bulan Agustus 2017.

Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) juga menuntut untuk dicabutnya Omnibus law yang memang dirasa sangat merugikan pihak buruh.

“Isu nasional jelas Omnibus Law, kita sampaikan tadi, ini sangat merugikan sekali karena dampaknya saat ini sudah kita rasakan. Harus dicabut, semua termasuk PP turunannya. Karena ini dari kawan-kawan tingkatan konfederasi sudah berupaya di pengajuan di MK judicial review,” ucap Ketua SPKP Blora, Agung Pujo Susilo. Sabtu (01/05).

 

MAY DAY, BURUH DI BLORA TUNTUT PENCABUTAN OMNIBUS LAW
Orasi buruh di depan kantor Bupati Blora

 

Agung menambahkan, dengan adanya Omnibus Law selain telah merugikan buruh, juga memupus harapan para buruh untuk menjadi karyawan tetap.

“Tenaga kontrak ini akan seumur hidup, kalau omnibus law ini diterapkan, mereka tidak punya status kerja, harapannya terus bagaimana, pada satu sisi dia berjuang untuk bagaimana bisa menghapus sistem alih daya ini untuk diangkat sebagai karyawan tetap sehingga jelas statusnya. Dengan adanya Omnibus law ini akhirnya pupus harapan mereka,” imbuhnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights