fbpx
OPINI  

MENGHINDARI KUTUKAN DANA DESA

Ahmad Solikin
Ahmad Solikin

Sudah empat tahun dana desa diglontorkan pemerintah pusat kepada pemerintah desa. Ada Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Dana ini mirip dengan warisan, tiba-tiba dana otomatis ditransfer ke rekening desa.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemerintah desa harus lobi kesana kemari agar desanya mendapatkan anggaran untuk pembangunan.

Mendapat dana warisan, atau dalam kata lain mendapatkan dana tanpa melaui usaha sendiri, sangat berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sering gagap, menggunakannya tanpa perencanaan yang berkelanjutan.

 

Ahmad Solikin
Ahmad Solikin

 

Sebagai masyarakat Blora, kita harus berkaca dari sejarah beberapa tahun lalu. Masih jelas dalam ingatan saya, sekitar tahun 1998, tepatnya saat era reformasi, masyarakat sekitar rumah saya ”panen” hutan. Karena kebetulan rumah saya tidak jauh dari hutan.

Setiap pagi, rombongan berjumlah ratusan orang pergi ke hutan menebang kayu. Yang digunakan bukan lagi alat sederhana, semcam kapak atau gergaji manual, tetapi sudah memakai senso (gergaji kayu dari mesin). Sesaat kemudian truk lalu lalang keluar masuk hutan mengangkut kayu jati.

Pagi pergi ke hutan, pulang siang hari, sorenya mendapatkan uang dalam jumlah yang cukup banyak saat itu. Begitu mudah masyarakat mendapatkan uang. Dengan penghasilan tinggi dalam waktu singkat, gaya hidup juga berubah. Para pemuda menghabiskan uang untuk minum-minuman keras.

Dengan uang yang dimiliki mereka terobsesi membeli barang yang tidak bernilai ekonomi. Uang lebih banyak dibelanjakan untuk kebutuhan konsumtif bukan investasi.

Misalnya, membeli sepeda motor dan mobil bermerk dengan harga mahal. Serta membangun rumah dengan model mewah untuk ukuran desa.  Dan yang lebih parah, banyak yang meninggalkan mata pencaharian semula, yakni, bertani.

Sekitar dua tahun setelah itu kondisi berbalik 180 derajat. Hutan jati habis, penghasilanpun habis. Uang yang pernah dimiliki juga sudah habis karena untuk kebutuhan yang sifatnya komsumtif.

Tidak ada hasil investasi atau tabungan untuk menyambung kebutuhan ekonomi. Para pemuda kebingungan mendapatkan pekerjaan. Repotnya lagi selama dua tahun pola hidup sudah terbangun sedemikian rupa.

Solusi terakhir tentu saja adalah menjual kembali barang mewah yang dibeli, tentu saja dengan harga yang sudah sangat jauh dari pembelian pertama. Masyarakat kembali ke titik nol. Kembali tidak memiliki apa-apa.

Dari gambaran kecil tersebut, menurut saya cukup memberi pelajaran yang berarti tentang kutukan dana ”warisan”. Kegagapan dalam mengelola dana terlihat sekali. Selain dampak tersebut, dana yang bersifat warisan membawa potensi konflik. Karena semua merasa berhak mendapatkan manfaat dari dana tersebut. Berbeda dengan dana yang bersumber dari usaha sendiri.

Perlu diingat, bahwa dana desa itu konsekuensi dari lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-undang adalah produk politik, kapanpun bisa berubah.

Tidang terbayang andaikan transfer dana desa berhenti, desa akan mengalami hal yang sama dengan cerita di atas ketika tidak mampu mengelola dana desa dengan baik.

Untuk menghidari kutukan itu, kita harus mendorong kesadaran bersama, bagaimana menyusun perencanaan dalam penggunaan dana desa. Lebih diarahkan untuk pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana empat prioritas pembangunan yang telah dicanangkan oleh Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal. Pengembangan produk unggulan desa atau satu desa satu produk, pembangunan embung desa, pembangunan sarana olah raga dan badan usaha milik desa.

Dengan demikian, andaikan dana desa berhenti, proses pembangunan di desa tetap berjalan karena mampu mendapatkan pendapatan asli desa dari pengelolaan BUMDes. Pemerintah desa masih bisa mendapatkan penghasilan tetap.

Masyarkat juga akan tetap mendapatkan manfaat karena potensi unggulan desa telah tergali. Para petani juga bisa meningkatkan produktivitasnya dengan memanfaatkan pembangunan embung.

Kesehatan masyarakat dan kedekatan antara warga juga terjaga karena dari pemanfaatan sarana olah raga.

Selain dengan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, dalam mengelola dana desa harus disertai dengan transparan dan accountable. Dengan transparan maka akan terhindar dari konflik dan saling curiga.

Keterbukaan akan memunculkan salaing percaya di masyarakat. Mengelola dana desa dengan jujur tidak disertai keterbukaan maka masyarakat akan curiga.

Disamping itu, keterbukaan juga akan menumbuhkan partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan desa. Merasa ikut memiliki hasil pembangunan desa dan tentunya ikut merawatnya. Dengan demikian suasana desa akan tetap kondusif.

Ketika pengelolaan dana desa disertai dengan perencanaan berkelanjutan yang partisipatif dan keterbukaan, maka akan terhindar dari kutukan dan betul-betul menjadi berkah bagi masyarakat desa.  Desa akan gemah ripah loh jinawe ayem tentrem toto raharjo.

Penulis: Ahmad Solikin, Pendamping Desa Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Jawa Tengah.