fbpx

PEKERJAAN TIDAK DIBAYAR, KONTRAKTOR ANCAM LAPORKAN PEMKAB BLORA KE MA

Ketidakpatuhan Pemkab Blora yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kasasi perdata tahun 2016 lalu membuat kontraktor meradang. Putusan ini diterbitkan lantaran Pemkab tidak membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.
Ilustrasi

Blora- Ketidakpatuhan Pemkab Blora yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kasasi perdata tahun 2016 lalu membuat kontraktor meradang. Putusan ini diterbitkan lantaran Pemkab tidak membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.

“Itu terkait persoalan tidak dibayarkannya pekerjaan pembangunan sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Cepu tahun 2011 lalu. Dan sudah melalui tahapan sidang hingga muncul putusan MA tahun 2017 dan tahun 2018,” kata Farid Rudiantoro, satu tim kuasa hukum dari tiga kontraktor dari Farhans dan rekan, Selasa (01/01).

 

kontraktor yang mengerjakan proyek di Cepu
Ilustrasi

 

Farid mengungkapkan, Hasil putusan itu juga sudah diserahkan kepada Pemkab Blora pada (13/11/2018) lalu supaya bisa masuk dalam APBD Perubahan tahun 2018. Sebagai lampiran permohonan pembayaran.

“Kami sudah serahkan bukti pendukungnya. Tapi kenapa sampai akhir tahun 2018 kemarin tidak ada kejelasan pembayaran,” ucapnya geram.

Sebagai informasi, kontraktor yang mengerjakan proyek di Cepu antara lain, CV Sinar Mutiara nilai belum terbayar Rp170.998.700, CV Farnanda nilai belum terbayar Rp142.761.200, CV Semangat ada dua pekerjaan dengan nilai belum dibayar  masing-masing Rp176.818.800 dan Rp109.698.400.

Tidak adanya kejelasan persoalan itu, pihaknya bakal melayangkan surat kepada MA untuk meminta petunjuk terkait alasan Pemkab Blora tidak melaksanakan putusan MA.

“Kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, terkait ketidakpatuhan pemkab tersebut,” tandas Farid.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengaku, belum mengetahui belum dibayarkannya sejumlah kontraktor atas proyek yang dikerjakan tahun 2011 lalu.

Samgautama Karnajaya, kepala DPUR, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, sudah mengetahui hal itu. Saat disinggung apakah tahun 2018 sudah masuk anggaran perubahan, dirinya mengaku belum memasukkan hal itu di dalamnya. (one)

Verified by MonsterInsights