PENDAFTARAN PPK PILKADA BLORA RESMI DIBUKA, BERIKUT PERSYATANNYA

Kotak suara pemilu.
Kotak suara pemilu.

Blora, BLORANEWS – Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Blora 2024 resmi dibuka. Pendaftaran rencananya dibuka dalam waktu seminggu, yakni sedari Selasa (23/4) hingga Senin (29/4) mendatang.

Adapun cara mendaftar dan persyaratan yang harus dipenuhi warga Blora yang hendak mendaftar PPK meliputi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran calon PPK Pilkada Blora 2024 dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id. (Dj)