PENGIN BERGAYA PAKAI MOTOR MODIFIKASI, PELAJAR INI DITINDAK SATLANTAS

Petugas Satlantas Polres Blora, Brigadir Yulia, menindak pelajar yang mengendarai sepeda motor bermodif di simpang tiga Kaliwangan Blora Kota, Kamis (30/08).

Blora – Berharap dapat terlihat bergaya dengan mengendarai sepeda motor modifikasi, seorang pelajar SMA dihentikan petugas Satlantas Polres Blora. Pelajar ini dinilai telah melakukan modifikasi tanpa memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan.

Petugas Satlantas Polres Blora, Brigadir Yulia Astutik memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh remaja tersebut. Diantaranya, menggunakan knalpot yang tidak standar (knalpot broong), ban depan dan belakang berukuran kecil dan lampu depan kendaraan diberi gambar kaca mata hitam.

 

Petugas Satlantas Polres Blora, Brigadir Yulia, menindak pelajar yang mengendarai sepeda motor bermodif di simpang tiga Kaliwangan Blora Kota, Kamis (30/08).

 

Selain itu, pelajar tersebut ternyata juga tidak mengantongi  surat izin mengemudi (SIM). Berdasarkan daftar panjang pelanggaran tersebut, petugas Satlantas akhirnya menindak pelajar ini.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji, mengatakan penindakan ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui,” jelas AKP Himawan, Kamis (30/08).

AKP Himawan menambahkan, memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil tak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter  :  Imanan