POLISI TAHAN TERSANGKA PENIPUAN BERMODUS LOLOS CPNS

Polres Blora amankan tersangka kasus penipuan bermodus lolos seleksi CPNS.

Blora, BLORANEWS – Polres Blora mengamankan tersangka berinisial KN (45), dengan tuduhan tindak pidana kasus penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah Kabupaten Blora.

Berdasarkan penelusuran petugas, tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun, tersangka kini diketahui sedang berdomisili di Perumnas Karangjati Blora.

Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Bulan Januari 2022. Dengan korban atas nama Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas AKP Sugiman, Selasa (2/4) kemarin.

Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora Iptu Moh Junaidi membeberkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000,00.

“Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya secara cash. Memang tidak ada tanda terima.Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka,” paparnya.

Hingga kini polisi telah mengamankan 6 barang bukti berupa dokumen. Seperti screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.

“Jadi dua-duanya ini anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham,” terangnya.

Iptu Junaidi mengatakan tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kepada masyarakat, jajaran Polres Blora berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” pungkas Iptu Junaedi. (Dj)