fbpx

NEKAT GELAPKAN MOBIL, ASN POLISIKAN POLISI

Surat Polres Blora tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Surat Polres Blora tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Blora, BLORANEWS – Winarno, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Tunjungan nekat melaporkan oknum polisi Polres Blora berinisial JM. Yaitu atas dugaan tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Hal ini sesuai surat LP/B/223/VI/2022/SPKT/Polres Blora/Polda Jawa Tengah tanggal 23 Juni 2022 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP. Saat ini kasusnya sudah sampai tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, sampai saat ini sudah dimediasi.

“Sudah dimediasi,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Korban penipuan, Winarno menceritakan, dugaan penipuan ini bermula bulan November 2017 silam, yaitu saat dirinya berniat menjual mobil. Kemudian, JM (Terlapor, red) yang juga oknum anggota Polri dari Kecamatan Kedungtuban berniat untuk membeli mobil Toyota Fortuner 2,5 M/T warna putih tahun 2012 Nomor Polisi: K-7355-CE seharga Rp 260 juta.

Selanjutnya, terlapor datang bersama temannya berinisial KM, untuk mengambil mobil tersebut sambil membawa uang DP/uang muka senilai Rp 40 juta. Untuk kekurangan mobil akan dibayar setelah mobil laku.

Akan tetapi, sampai sekarang kendaraan keberadaannya di mana tidak diketahui dan tidak dilunasi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut dia merasa dirugikan sekitar Rp 220 juta.

“BPKB akhirnya kami serahkan kepada Satreskrim Polres Blora untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (jib)

Verified by MonsterInsights