fbpx

PULUHAN ANAK DI BLORA AJUKAN DISPENSASI NIKAH DI AWAL TAHUN 2024

Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Blora bak fenomena gunung es. Di permukaan nampak kecil, namun dibaliknya sangat besar dan terus menguap.

Di awal tahun 2024 saja sudah ada puluhan anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Blora.

Dihimpun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Blora, sedari Januari hingga awal Maret 2024 sudah ada 66 diska yang diajukan.

Menurut Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho, ada beberapa faktor yang mempengaruhi banyaknya pengajuan diska di Blora, salah satunya ialah hamil diluar nikah.

“Yang karena hamil duluan tidak banyak. Saya lupa pastinya. Tapi kemungkinan dibawah 10,” ujarnya kepada Wartawan Bloranews, Rabu (13/3/2024).

Anjar juga menjelaskan faktor lain yang melatarbelakangi anak dibawah umur mengajukan diska. Diantaranya karena dorongan orang tua, adanya budaya kurang baik, serta tingkat pendidikan yang rendah.

“Budaya yang kurang baik semisal adanya budaya setelah lamaran sudah tinggal satu rumah di rumah calon mertua, padahal belum akad nikah,” jelasnya.

“Ada juga budaya yang jika anak sudah dilamar seseorang maka tidak boleh ditolak. Ada semacam kepercayaan seperti itu. Dipageri katanya kalo sampai nolak lamaran,” tambahnya.

Untuk diketahui, laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Blora mencatat bahwa, pengajuan diska awal 2024 mencapai 66 kasus. Untuk 2023 lalu sebanyak 409 kasus, 2022 ada 531 kasus, 2021 sebanyak 619 kasus, serta tahun 2020 ada 494 kasus. (Dj)

Verified by MonsterInsights