fbpx

GUGAT SUAMI, RIBUAN ISTRI DI BLORA PILIH MENJANDA

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Sepanjang tahun 2023 perkara perceraian di Kabupaten Blora mencapai 1.928 kasus. Dimana dari total angka tersebut Mayoritas diajukan oleh pihak perempuan. Dan faktor utama penyebabnya ialah masalah ekonomi.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora, tercatat cerai gugat dari pihak istri mencapai 1.424 kasus dan cerai talak sebanyak 505 kasus.

“Perkara perceraian yang ada di meja hakim tahun lalu sebanyak 1.928 kasus. Lebih banyak cerai gugat dibanding cerai talaknya,” ujar Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho.

Dirinya menegaskan bahwa angka tersebut masih tergolong tinggi. Bahkan, di awal tahun 2024 pihak PA Blora telah menerima 214 perkara cerai.

Anjar menyebut, faktor utama yang menyebabkan perceraian ialah masalah ekonomi yang berujung pada perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Adapun alasan lain yang menyebabkan suami istri mengambil langkah perceraian ialah adanya sikap egoisme meninggalkan salah satu pihak.

“Selanjutnya karena perselingkuhan, karena alasan suami berjudi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” imbuhnya. (Dj)