fbpx

SAPI BETINA PRODUKTIF TAK BOLEH DISEMBELIH

Ilustrasi.

Blora – Ditolaknya sapi betina milik Rasman, warga Dukuh Plotot Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora Kota, yang akan disembelih sebagai korban Idul Adha menimbulkan reaksi dari sejumlah kalangan. Termasuk, Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakkikan) Blora.

Sapi betina milik Rasman, ditolak petugas rumah pemotongan hewan (RTH) wilayah I Blora, lantaran tidak memiliki surat keterangan status reproduksi (SKSR). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sapi tersebut masih produktif dan tidak ditemukan gangguan reproduksi.

Ketegasan sikap petugas RTH dalam menolak sapi produktif ini, dibenarkan oleh Kepala Dinakkikan Blora, Wahyu Agustini. Menurutnya, aturan penyembelihan hewan telah ditentukan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014.

 

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2014, sapi betina produktif tidak boleh disembelih.

 

”Jadi, sudah sangat jelas adanya larangan tersebut berdasarkan UU. Kami pun sudah menyampaikan sosialisasi ini ke masyarakat,” ujar Wahyu, Rabu (22/08).

Menurut Wahyu,  larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).

Tak hanya sapi, UU tersebut juga melarang penyembelihan ruminansia betina produktif, baik ruminansia kecil atau pun ruminansia besar.

Ruminansia adalah kelompok hewan mamalia yang bisa memamah (memakan) dua kali sehingga kelompok hewan tersebut dikenal juga sebagai hewan memamah biak. Contoh hewan ruminansia ialah kerbau, domba, kambing, sapi, kuda.

Dalam pasal 86 huruf a setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana diatur pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.

Sedangkan pada huruf b disebutkan, sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

 

Reporter : Ika Mahmudah

 

 

 

Verified by MonsterInsights