fbpx

SARMIDI DAN WARSO TERANCAM DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT

Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM (Warso) terancam diberhentikan secara tidak hormat. Mengingat majlis hakim sudah memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun penjara.
Tiga terdakwa kasus dugaan pungli di Pasar Cepu.

Blora – Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM (Warso) terancam diberhentikan secara tidak hormat. Mengingat majlis hakim sudah memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun penjara.

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono menanggapi santai atas putusan majlis hakim tersebut. Pihaknya menunggu salinan keputusan dari pengadilan tipikor atau yang banding lagi.

“Karena pak Sarmidi dan Warso terkena kasus korupsi, sehingga berapapun lama vonisnya tidak mempengaruhi. Begitu yang bersangkutan tidak mengajukan banding, kita terima inkrahnya. Yang bersangkutan kena hukuman diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya, Rabu (2/3).

Menurutnya, keduanya bisa tidak terkena hukuman disiplin berat diberhentikan dengan tidak hormat kecuali dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor. “Untuk itu, kami tetap menunggu hingga inkrah,” tambahnya.

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus dugaan pungli di Pasar Cepu digelar hari ini. Untuk Sarmidi Divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Warso dan Sofaat 1 tahun 3 bulan. Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta.

Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah. Atas putusan itu, JPU maupun Terdakwa masih pikir-pikir. (Sub).