Blora- Satpol PP Kabupaten Blora kembali menyegel tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Blora. Setidaknya ada empat tempat karaoke yang disegel, setelah sebelumnya, telah ada larangan untuk tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19 namun tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistiyono mengungkapkan, penyegelan tempat karaoke tersebut selain tidak memiliki izin juga lantaran nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah ada peringatan tapi tetap buka, dan juga tidak ada ijinnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Djoko sapaan akrabnya menambahkan, selama pandemi ini pihaknya telah menyegel beberapa tempat karaoke sebagai upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19.
“Kurang lebihnya sudah 10 an karaoke telah kita tutup,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Keempat karaoke yang disegel hari ini, Jum’at (26/06) yakni : Karaoke bangak Desa Todanan (Cumpleng) RT 01 RW 03 Kecamatan Todanan milik Sarijan. Karaoke D’tanamor Desa Todanan (Cumpleng) RT 01 RW 03 Kecamatan Todanan milik Suhardi.
Karaoke Nirwana milik Dwi Handari, dan yang terakhir Karaoke Expose milik Sulam yang masing-masing beralamat di Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Blora. (jyk)
Related Posts
HINGGA BULAN INI TELAH TERJADI 42 KEBAKARAN, KELALAIAN MENJADI PENYEBAB UTAMA
NEKAT BEROPERASI, 3 KARAOKE DISEGEL PETUGAS
3 ULAR SANCA BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS
4 TOWER BTS TAK BERIZIN DI BLORA DISEGEL SATPOL PP
SATPOL PP BLORA AKAN TINDAK TEGAS TEMPAT KARAOKE YANG BUKA DI BULAN RAMADHAN
39 MUDA MUDI DI CEPU TERJARING RAZIA DI HOTEL
SATPOL PP GENCARKAN OPERASI GUNA ANTISIPASI COVID-19
No Responses