SEMPAT BURON, SAKIRIN AKHIRNYA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA

SEMPAT BURON, SAKIRIN AKHIRNYA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA
Sakirin, saat di Mapolres Blora.

Blora- Sakirin (65) warga Desa Gaplokan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Japah Kabupaten Blora akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Blora.

Diketahui Sakirin adalah pelaku pembacokan terhadap mantan istrinya, Sunarti (50) hingga tewas dan Sarjan (50) hingga alami luka bacok di beberapa bagian pada Selasa (21/04/2020).

Dari pengakuannya, Sakirin nekat membacok keduanya lantaran cemburu melihat mantan istrinya bersama laki-laki lain di sawah. Hingga  terlibat cekcok dan berujung pembacokan terhadap keduanya.

Setelah melakukan pembacokan ia lantas melarikan diri di dalam hutan hingga dan tinggal di goa di wilayah hutan Sumber Japah. Bahkan untuk bertahan hidup dirinya makan dari apa ditemuinya selama di dalam hutan. Hingga akhirnya ia berhasil diringkus pada Senin (04/01/2021).

Dalam putusannya, masjlis hakim menyatakan, terdakwa Sakirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blora, Bambang Widianto. 

Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Berikutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Kuasa hukum terdakwa Sakirin, Eko Mulyono mengaku, kliennya divonis masjlis hakim 9 tahun penjara. Sudah menerimanya dengan ikhlas.

“Vonis 9 tahun. Tidak banding. Menerima putusan. Sudah inkrah,” pungkasnya. (Jyk)