fbpx

TEGAS! KASAT LANTAS: DILARANG GUNAKAN KNALPOT BRONG

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto membeberkan dalam sosialisasi larangan knalpot brong berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi memeriksa kendaraan.

Blora – Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto membeberkan dalam sosialisasi larangan knalpot brong berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah kami melarang penggunaan knalpot brong,” bebernya, Jumat (14/01)

Satlantas Polres Blora menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, komunitas otomotif serta beberapa toko penjual knalpot. AKP Edi menegaskan, tujuan pelarangan tersebut agar masyarakat mematuhi tata tertib lalu lintas, sepeda motor harus sesuai standar.

“Penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” tegas Kasat Lantas.

Ia menambahkan, sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong, padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga. Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong. (Jam).