fbpx

TERSANGKA KORUPSI UPSUS SIWAB WAHYU AGUSTINI DITAHAN KEJATI JATENG

Tersangka kasus korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini ditahan Kejati Jateng (foto: instagram Penkum Kejati Jateng)
Tersangka kasus korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini ditahan Kejati Jateng (foto: instagram Penkum Kejati Jateng)

Blora- Tersangka kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab), Wahyu Agustini ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (15/10). Selanjutnya, Wahyu akan dibawa ke Rutan Klas II Wanita Semarang.

 

Tersangka kasus korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini ditahan Kejati Jateng (foto: instagram Penkum Kejati Jateng)
Tersangka kasus korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini ditahan Kejati Jateng (foto: instagram Penkum Kejati Jateng)

 

Kejati Jateng melalui akun instagram Penkum Kejati Jateng mempublikasikan penangkapan Wahyu Agustini. Dalam keterangannya disebutkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-1607/M.3.5/Fd.1/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

Selanjutnya, Wahyu akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengan 03 November 2019. Wahyu disangkakan terlibat dalam korupsi Upsus Siwab tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora.

Sebagai informasi, Upsus Siwab merupakan salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian RI untuk percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri. Diduga, Wahyu memotong dana inseminasi buatan (IB).

Dari total anggaran Upsus Siwab 2017 sebesar Rp 2 milyar, Wahyu diduga mengumpulkan senilai Rp 685 juta untuk keperluan lain di luar program tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 12, 11 UU Tipikor. (jyk)

Verified by MonsterInsights