fbpx

TERUS BERGULIR, DESAK OKNUM DPRD BLORA SEGERA DITAHAN

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin.
Ketua Apindo Blora, Abdullah Aminudin.

Semarang, BLORANEWS – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret oknum anggota DPRD Blora, (AM) dan Notaris Blora (ELZ) terus berlanjut. Hal ini dibuktikan dengan pemberian keterangan tambahan oleh Sri Budiono (Pelapor) kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, Senin, 27/2/2023. Bahkan penyidik diminta segera menuntaskan kasus tersebut.

Dalam surat panggilannya, SB dipanggil untuk didengar keterangan tambahan selaku saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau 378 KUHP. Yaitu terkait pembuatan akta autentik berupa jual beli dan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan atau penipuan.

Diketahui, AM dilaporkan pada 7 Desember 2021 silam di Polda Jawa Tengah. Setelah hampir setahun, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada 17 November 2022. Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/107/II/Res.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023, status terlapor sudah menjadi tersangka dan berkas sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik hampir 4 jam buat tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pertanyaannya terkait kronologi kejadian,” terang Sri Budiono.

Dia menambahkan, pemanggilan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ini tidak lain untuk dimintai keterangan tambahan. Yaitu dalam hal perkara dugaan membuat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggunaannya.

Terpisah, Zaenul, kuasa hukum pelapor ketika dimintai tanggapan atas pemeriksaan kliennya tersebut mengungkapkan, Senin, 27/2/2023 tadi, kliennya memang mendapatkan panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Agendanya, untuk dimintai keterangan tambahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau 378 KUHP. Yaitu terkait pembuatan akta autentik berupa jual beli dan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan atau penipuan.

Dirinya berharap, penyidik bisa segera menuntaskan kasus ini. Mulai melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) hingga lanjut sampai vonis hakim.

“Harapan kami agar kasus segera dituntaskan. Dilakukan penahanan kepada para tersangka dan dilakukan pengembangan penanganan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas terjadinya perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar ada efek jera.

“Biar ada jeranya. Toh para Tersangka juga ndak ada permohonan maaf atau penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya, yang disampaikan kepada korban,” tambahnya. (Dj) 

Verified by MonsterInsights