fbpx

SENIN BESOK, TERSANGKA ABDULLAH AMINUDIN DIPANGGIL POLDA

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin.
Ketua Apindo Blora, Abdullah Aminudin.

Blora, BLORANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mulai melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Salah satunya adalah Abdullah Aminudin. Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan Senin (5/12) besok.

Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono (pelapor, red) mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan.

“Informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi.

“Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Blora berinisial AM telah dipolisikan warga. Bahkan kabarnya, saat ini sudah berstatus tersangka. Salah satu Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat yang isinya atau keterangannya diduga palsu sebagaimana pasal 378 KUHP, 372, 264 dan 266 KUHP.

Pelaporan ini bermula saat bulan Agustus 2020. Dimana, pelapor minta bantuan AN untuk mencarikan pinjaman Rp 150 juta. Dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 01657. Oleh AN, disambungkan ke AM.

Selanjutnya, bulan Agustus 2020, pelapor mendapat pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000 lewat cek dengan jangka waktu pengembalian sekitar 2 s/d 3 bulan lamanya. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, uang pinjaman tersebut belum dikembalikan.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, pelapor mendapatkan kabar bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama AM dengan cara jual beli. Sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh salah satu PPAT.

Ironisnya, Akta Jual Beli tertanggal 30 Desember 2020 tersebut ternyata isinya, Keterangannya Palsu, Tidak Benar. Sebab, pelapor dan Isterinya tidak pernah menghadap Notaris/PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut. Tidak pernah pula menjual tanah tersebut kepada terlapor.

Informasi yang wartawan dapatkan, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin mengapresiasi langkah polri untuk menuntaskan kasus ini.

“informasi yang kami dapatkan, terlapor akan segera dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik,” terangnya. (Kin)

Verified by MonsterInsights