fbpx

TMMD SENGKUYUNG II 2020 TANPA UPACARA PEMBUKAAN

penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020
penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020

Japah- Ada yang berbeda dengan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II yang dilaksanakan Kodim 0721/Blora di Desa Japah Kecamatan Japah Kabupaten Blora kali ini. Selasa (30/06).

 

penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020
Penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020

 

Perbedaan tersebut yakni, tidak adanya upacara pembukaan seperti halnya TMMD sebelumnya. Hal ini mengingat kondisi Bangsa Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Nampak hanya dilakukan penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 oleh Bupati Djoko Nugroho kepada Dandim 0721/Blora selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD, disaksikan Kapolres dan Danyon 410/Alugoro, di Kantor Bupati Blora.

“Terimakasih jajaran Kodim 0721/Blora dan seluruh stakeholder yang terlibat untuk menyukseskan pembangunan wilayah dengan program TMMD. Kami berpesan, dalam melaksanakan program ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Selain pembangunan fisik, bantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan pola hidup sehat dalam rangka mencegah Covid-19,” ucap Bupati.

Sementara itu, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, menyampaikan bahwa TMMD Sengkuyung tahap II 2020 ini merupakan bentuk sinergitas TNI dengan Pemkab dalam menyukseskan pembangunan wilayah, khususnya di pedesaan yang kali ini ditempatkan di Desa Japah, Kecamatan Japah.

“Untuk TMMD di Desa Japah ini ada banyak kegiatan yang akan kita laksanakan mulai hari ini hingga 30 hari kedepan. Selain kegiatan fisik, juga ada kegiatan sosial,” terang Dandim Letkol Inf. Ali Mahmudi.

Sebagai informasi, TMMD tahun ini untuk kegiatan fisik diantaranya adalah pembangunan jalan makadam sepanjang 1300 meter lebar 3 meter, pembangunan talud sepanjang 290 meter, pembangunan plat beton ukuran panjang 1 meter lebar 1 meter tinggi 1 meter sebanyak 3 unit, dan pembuatan saluran drainase sepanjang 131 meter lebar 1 meter.

Sedangkan untuk kegiatan non fisik meliputi penyuluhan bela negara dan wawasan kebangsaan, penyuluhan narkoba, kamtibmas, dan hukum, penyuluhan peningkatan hasil pertanian, penyuluhan pernikahan dini, donor darah, pelayanan KB, dan pengobatan massal. (jyk)

Verified by MonsterInsights