fbpx

KETENTUAN BARU KPU JATENG, 1 TPS UNTUK 300 PEMILIH

Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Ita Sadrini Astutiningsih.

Blora – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Divisi Perencanaan dan Data, Ita Sadrini Astutiningsih mengungkapkan perubahan signifikan dalam Pemilu 2019 nanti. Salah satunya, terkait jumlah pemilih untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Ita, TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 orang pemilih dilakukan pemetaan ulang menjadi maksimal 300 pemilih di setiap TPS.

 

Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Ita Sadrini Astutiningsih.

 

“Penambahan TPS disebabkan jumlah pemilih di Kabupaten Blora  ada yang melebihi 300 orang pemilih per-TPS. Sedangkan, ketentuannya adalah maksimal 300 pemilih di setiap TPS,” jelas Ita, Senin (23/07).

Kebijakan ini didasarkan pada SK KPU Provinsi Jawa Tengah nomor 966/PL.01-SD/33/Prov/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018. Dalam surat tersebut, diterangkan terkait penyusunan DPSHB Pemilu 2019 dan ketentuan terbaru jumlah pemilih per-TPS.

Hal ini berdampak pada penambahan jumlah TPS di Blora untuk Pemilu 2019. Sehingga, jumlah TPS Blora yang semula 1.735 titik, menjadi 2.948 titik.

“KPU telah menyusun ulang data pemilih setiap TPS, secara teknis dilakukan dengan cara men-TMS-kan pemilih dari TPS sebelumnya dimasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang baru. (TMS : Tidak Memenuhi Syarat -red),” pungkasnya.

 

Reporter : Ika Mahmudah

Verified by MonsterInsights