fbpx

54 PEJABAT DI BLORA, DILANTIK BUPATI

Foto : Humas setda Blora
Foto : Humas setda Blora

BLORA – Bupati Blora H. Djoko Nugroho didampingi Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Bondan Sukarno MM memimpin upacara pengambilan sumpah pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala sekolah dan pengawas sekolah di lingkungan Pemkab Blora. Pelantikan dilaksanakan di ruang pertemuan Setda Kabupaten Blora, Rabu (1/2/2017).

54 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatan secara langsung oleh Bupati Blora dengan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Suwignyo, Asisten Pemerintahan, Setyo Edy, serta Asisten Administrasi dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

Bupati menyampaikan, karena ada jabatan kosong  pejabat yang purna tugas per 1 Februari. Selain itu beberapa kepala sekolah yang telah lulus ujian seleksi pengawas, segera dilakukan pelantikan dan pengisian jabatan kepala sekolah.

“Dengan adanya pelantikan ini saya minta bisa meningkatkan kinerja dan segera menyesuaikan dengan posisi kerja yang baru,” ucap Kokok sapaan akrab Djoko Nugroho.

Diantara yang dilantik tersebut terdiri dari 13 jabatan administrator dan jabatan pengawas, 30 jabatan pengawas sekolah dan 11 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora.

Khusus untuk pengawas sekolah, Kokok berpesan agar lebih aktif bekerja menemukan permasalahan pendidikan di wilayah kerjanya. “Awasi, jangan takut dengan kepala sekolah dan guru-guru. Jangan sampai permasalahan pendidikan lebih dahulu ditemukan LSM daripada pengawasnya sendiri,” tegasnya.

Dari 12 Kepala SDN dan 1 Kepala SMPN diminta mendidik anak-anak dengan benar. “Kawal pendidikan anak-anak kita agar berjalan dengan benar dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan mudah. Jangan dipersulit,” lanjutnya.

Bupati menegaskan agar Kepala UPTD dan Kepala Sekolah dilarang membuat kebijakan terkait operasional pendidikan. Yang membuat kebijakan Bupati dan Kepala Dinas. “Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan, tetapi perlu ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik sumbangan atau iuran,” pungkas Bupati.

Verified by MonsterInsights