Blora- Adanya kekosongan jabatan di tingkat eselon 2 untuk posisi kepala dinas, membuat Pemkab Blora berencana menggelar seleksi terbuka. Rencana ini akan dimulai dengan mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, kita akui masih ada beberapa dinas yang kosong seperti Dinas Kesehatan, BKD, dan Dinas Perinaker. Kita akan ajukan izin terlebih dahulu ke Kemendagri agar bisa menggelar assessment,” ucap Bupati Blora Djoko Nugroho usai melantik 159 pejabat di lingkungan Pemkab setempat, Selasa (07/01).
Menurut Bupati, setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, pihaknya akan segera menggelar Asesmen Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Mengingat, banyak kepala dinas saat ini menjelang memasuki masa pensiun.
“Semoga diizinkan sehingga bisa segera terisi. Apalagi akhir tahun nanti juga banyak eselon dua yang masuk masa pensiun,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 159 pejabat yang terdiri atas 130 jabatan struktural (administrator, pengawas, fungsional), 5 jabatan pengawas sekolah, dan 24 jabatan kepala sekolah (SD-SMP sederajat) dilantik Bupati, sehari sebelum larangan mutasi.
Diketahui bersama, berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sedangkan, dalam Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan, penetapan pasangan calon adalah pada tanggal 8 Juli 2020. Sehingga, sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (jyk)