fbpx

AMANKAN RP 40 JUTA DARI PELAKU PEMERASAN KADES KENTONG

Penyebab penjemputan Tiga warga Blora oleh polisi masih misteri. Mereka berinisial GT, SG, SI. Namun, foto Ketiganya dengan memakai kaos tahanan sudah tersebar di media sosial.
Pakai Kaos Tahanan: Tiga warga Blora yang diamankan kepolisian memakai kaos tahanan.

Blora, BLORANEWS – Tetak-teki penjemputan tiga warga Blora oleh Bareskrim Polri akhirnya terungkap. Yaitu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Blora. Mereka berinisial GT, SG dan SI.

Salah Satu barang bukti berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 40 Juta. Rinciannya, Rp 30 juta ditemukan di kursi mobil dan Rp 10 Juta sisa uang operasional yang disimpan para pelaku.

Selain uang, aparat kepolisian juga mengamankan Satu unit mobil merk Honda Type Brio Rs 1.2 Mt Ckd Tahun 2021 Warna Putih dengan nomor registrasi : K-1791-de Nomor Rangka : Mhrdd1790mj101328 Nomor Mesin : L12b34326715 Atas nama Kemis Beserta Stnk.

Ditambah 4 buah handphone dengan berbagai merek. Mulai Realmi, Samsung dan Vivo. Berikutnya, Satu buah kartu identitas Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara. Serta Satu buah Id Card Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kpk (komando Garuda Saksi) Satgas Saber Pungli.

“Dari Rp 130 juta hasil pemerasan, tinggal Rp 40 juta yang ada pada terdakwa,” terang Karyono Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora.

Dia menambahkan, untuk yang menangkap dari Bareskrim didampingi dari Polda.

“Mereka dikenakan pasal 368 soal pemerasan,” tambahnya.

Diketahui bersama, tiga warga Blora dijemput Bareskrim pada Jumat, (24/6) lalu. Sekitar pukul 14.00. Baik di Warung kopi Jalan Seso-Sayuran, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora maupun halaman masjid Al-Ikhlas Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Selanjutnya mereka di Polda Jateng. (sub)