Agung Heri, yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa (Praja) Kabupaten Blora ini kembali mengingatkan bahwa pengisian perangkat desa merupakan hak mutlak Kades.
Tak hanya itu, Agung juga menyebutkan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan kepada Pansus 1 DPRD Blora.
“Catatan pertama, kewenangan Kepala Desa itu diatur (dalam Perda, red), jangan dihilangkan,” papar Agung.
Agung menambahkan, catatan selanjutnya adalah DPRD sepakat, sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017, pengangkatan perangkat desa yang menggunakan masa periodisasi diangkat sampai usia 60 tahun.
“Tapi yang mengangkat adalah Kepala Desa. Wujudnya adalah dengan SK Kepala Desa,” lanjutnya.
Terkait mutasi perangkat desa, Agung mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017, kekosongan perangkat desa dapat diisi dengan cara mutasi.
“Sehingga apabila, perangkat desa usia periodisasi dapat diangkat dengan cara mutasi jabatan. Dengan cara inilah, perangkat desa periodisasi bisa mendapatkan SK sampai usia 60 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Nizar Hilmi