fbpx

BANK TIDAK BISA SERTA MERTA DAN ASAL MENUNJUK E-WARUNG

E-Warong milik Ngasijan
Beras BPNT berulat juga ditemukan di E-Warong Toko Bela, Desa Nglangitan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora

Blora – Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak E-Warumg yang memaketkan bahan pangan, penunjukan E-Warung tidak sesuai Pedum, dan Pedum yang seyogyanya disosialisasikan di awal Januari 2020 baru di keluarkan bulan April lalu.

 

E-Warong milik Ngasijan
E-warung 

 

Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Blora, Labib Hilmy mengatakan ada yang menyampaikan ke dirinya bahwa banyak pengelola E-Warung yang tidak punya keahlian dibidangnya namun dipaksakan menjadi e warung. 

“Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, artinya bahwa pengelola E-Warung harus harus sesuai kesepakatan KPM, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan harus sesuai  mekanismenya yang ada di Pedum.

“Harus kita evaluasi mas, akan saya evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan itu kan mekanismenya ada di pedum contoh pengelola e warung harus punya kapabilitas, integritas, dan memang keahliannya. itukan beberapa point ada di Pedum, kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan E-Warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.

Pihaknya juga baru mengetahui Pedum ini awal bulan Juni, padahal Pedum tersebut keluar bulan Desember, harusnya Januari saya sudah dapat info pedum itu.

“Besok selasa akan kita sidak ke pengelola E-Warung yang tidak kompeten menjadi E-Warung. Itu harus dievaluasi semua,” pungkasnya. 

Berikut petunjuk penyiapan E-Warung yang diatur dalam pedoman umum :

Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan. Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:

a. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

b. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.

c. Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.

d. Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong.

2) Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warong. 

3) E-Warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.

e. Dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.

f. Memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.

g. Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko TaniIndonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

h. Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan,baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.

Setelah agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, Bank Penyalur menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong. Dokumen PKS tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan. 

E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya (yang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral).

E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan Bank Penyalur dalam menetapkan agen bank, pedagang dan/atau pihak lain untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, sedikitnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:

a. Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota memastikan kecukupan jumlah dan sebaran e-Warong untuk menghindari antrean dan permainan harga bahan pangan di atas harga wajar.

b. Memberikan layanan perbankan kepada e-Warong, termasuk di antaranya: pembukaanrekening tabungan, pendaftaran menjadi agen Laku Pandai atau LKD, dan layanan usaha lainnya.

c. Melakukan upaya edukasi dan sosialisasi, pemasaran/branding, perbaikan fasilitase-Warong dan lainnya untuk melayani KPM.

d. Mencetak dan memasang penanda e-Warong di e-Warong. Penanda e-Warong minimal berukuran 50 cm x 50 cm.

e. Memastikan kelancaran pelaksanaan pembelian bahan pangan dengan menggunakan KKS, termasuk:

1) Memastikan ketersediaan jumlah mesin pembaca KKS pada setiap e-Warong (kecuali untuk e-Warong di wilayah khusus). Mesin pembaca KKS dapat berupa mesin EDC yang di gunakan oleh e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM.

2) Memastikan adanya mekanisme khusus untuk wilayah yang memiliki keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur nontunai.

3) Melakukan edukasi penggunaan mesin pembaca KKS kepada e-Warong dan memastikan e-Warong siap melayani KPM.

4) Menyediakan dukungan teknis dan pemantauan berkala terhadap kelancaran operasional alat transaksi.

f. Menyediakan petugas bank (Assistant Branchless Banking/ABB, Contact Person) yang dapat dihubungi oleh e-Warong guna kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pembelian bahan pangan.

g. Bank Penyalur setempat menyampaikan daftar e-Warong kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota setempat dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah.

h. Bank Penyalur di pusat melaporkan daftar e-Warong (BNBA) kepada Tim Pengendali dan Kementerian Sosial. Data e-Warong (BNBA) tersebut dilengkapi dengan kode wilayah dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan yang digunakan oleh satuan kerja pengelola data di bawah Kementerian Sosial. (Jyk)

Verified by MonsterInsights