fbpx

BPPKAD BLORA AKAN KENAKAN PAJAK DI SEKTOR PERTAMBANGAN PASIR

Rakor dan Monitoring Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 di Pendopo Kecamatan Cepu, Rabu (21/02)

Cepu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan mengenakan pajak pada usaha pertambangan pasir. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah di sektor mineral di Kabupaten Blora.

 

Rakor dan Monitoring Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 di Pendopo Kecamatan Cepu, Rabu (21/02)

 

Kepala BPPKAD Blora Komang Gede Irawadi melalui Kabid Pendapatan Sunaryo menegaskan kebijakan penarikan pajak untuk sektor penambangan pasir ini dalam Rakor dan Monitoring Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) di Pendopo Kecamatan Cepu, Rabu (21/02).

“BPPKAD akan berusaha dalam memaksimalkan penyerapan pajak mineral yang ada di Kabupaten Blora. Salah satunya dengan menarik pajak pada penambang pasir yang ada di Kabupaten Blora,” ucapnya.

Hadir dalam agenda ini Bupati Blora Djoko Nugroho diwakili Wabup Arief Rohman, Camat Cepu Joko Sulistyono diwakili Sekcam Mariono dan sejumlah pejabat terkait.

Lebih lanjut, Sunaryo mengaku saat ini penerimaan pendapatan Kabupaten Blora yang berasal dari pembayaran pajak masih belum terserap dengan maksimal.

Sejumlah obyek pajak yang yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan serta Pajak Makan dan Minum.

“Kami menghimbau kepada seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Cepu dapat mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak. Serta, pajak yang masih menunggak di tahun 2017 juga harus segera dilunasi pada tahun 2018 ini,” himbau Sunaryo.

Penyunting : Ajir