fbpx

LUPA JADI ALASAN KETERLAMBATAN BAYAR PAJAK

Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8) menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.
Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo.

Jepon, BLORANEWS – Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8) menyampaikan empat faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.

“Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen. Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen, sisanya rusak dll sebanyak 4 persen,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000. Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33%).

Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati mengaku telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN. Diminta segera melakukan pembayaran atau pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.

“Kami mewakili Pak Bupati, mengajak masyarakat sesarengan berkontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kabupaten Blora dapat terbantu. Sehingga tujuan menjadikan Blora sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing dapat terwujud,” pungkas Wabup. (Sub). 

Verified by MonsterInsights