fbpx

DAPAT DBH MIGAS TIGA PERSEN, KETUA AMSB : INI KADO TERBAIK HUT BLORA

Kabupaten Blora mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas setelah DPR RI mengesahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Monumen pumping unit PT. Pertamina EP asset 4 field Cepu.

Blora – Kabupaten Blora mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas setelah DPR RI mengesahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), Seno Margo Utomo mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya UU HKPD merupakan kemenangan masyarakat Blora.

“Pertama yang kita lakukan harus sukuran, karena DBH ini adalah hadiah terbaik di hari jadi Kabupaten Blora ke 272. Kemudian setelah mendapat ini harus memikirkan untuk apa saja demi kesejahteraan masyarakat Blora,” ucapnya, Jumat (10/12).

Terdapat dalam pasal 17 UU HKPD muncul revisi pembagian tiga persen wilayah Kabupaten/Kota perbatasan daerah penghasil. Tertera dalam pasal 191 ayat 2, Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun Anggaran 2023.

Tiga persen merupakan separuh dari Kabupaten Bojonegoro mendapat 6.5 persen, dengan asumsi Bojonegoro 1.8 triliun, maka Blora mendapat sekitar 900 miliar.

“Hitungannya gampang, mas. Asumsi harga minyak tahun 2021 dan 2022 naik dua kali lipat, maka akan dapat dua kali. Bojonegoro akan dapat 3.6, Blora tahun 2022 harusnya dapat 1.8,” tambahnya.

Seno melanjutkan, selain sukuran dan memastikan DBH untuk apa saja, Pemerintah juga harus membangun SDM, belanja untuk infrastruktur sampai pengembangan ekonomi berbasis industri.

“Kawasan industri akan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, untuk mengentaskan pengangguran. Kita punya daya dukung bandara, harus jadi pintu masuk investasi, orang datang ke Blora bawa uang, dagang, dll. Double track kereta api, nanti ada juga akses jalan tol,” lanjutnya.

Sebelumnya, berbagai upaya dilakukan Kabupaten Blora melalui lobi-lobi ke pusat, pembentukan tim transparansi migas, tahun 2019 lalu AMSB mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (jam).

Verified by MonsterInsights