fbpx

DIDUGA TRANSAKSI NARKOBA, WARGA PATI DIAMANKAN POLISI

Salah seorang warga asal Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati berinisial W (46) diamankan polisi di jalan Blora-Pati turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. W diamankan polisi setelah diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba.

Japah, BLORANEWS – Salah seorang warga asal Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati berinisial W (46) diamankan polisi di jalan Blora-Pati turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. W diamankan polisi setelah diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengungkapkan, kejadian awal bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Japah. Setelah penyelidikan, pengumpulan informasi dan bahan keterangan, W berhasil diamankan pada Selasa (19/7).

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Edi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sembako jenis sabu seberat 0,84 gram, satu buah handphone, satu potong celana hitam, satu unit sepeda motor merah tanpa No. Pol.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” beber Kasatresnarkoba Polres Blora. (Jam). 

Verified by MonsterInsights