fbpx

DITUDUH SEROBOT HAK TANAH, PENGUSAHA INI LAKUKAN KLARIFIKASI

Aan Rochayanto, pengusaha asal Cepu dilaporkan oleh Ubaydillah Rouf alias Obet ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP atas tanah yang ada di Blora. Aan menganggap sah sebagai pemilik tanah.
Terlapor, Aan Rochayanto.

Blora – Aan Rochayanto, pengusaha asal Cepu dilaporkan oleh Ubaydillah Rouf alias Obet ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP atas tanah di Blora. Aan menganggap sah sebagai pemilik tanah.

“Kami memiliki sertifikat tanah asli yang dibalik nama dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami memiliki akta jual beli, proses tersebut dilakukan dinotaris yang sama. Jika ada tuduhan penyerobotan paksa, kami tidak melakukan hal yang melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya, Senin (17/01).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan pada tahun 2021 di Bareskrim, tindak pidana ekonomi khusus. Kasus tersebut dianggap sudah ditangani dan selesai, telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan serta konfrontasi antara pelapor Aan, notaris dan Obet.

“Kepada korban pembelian perumahan, saya berharap untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan kekeluargaan. Karena posisi kita sama-sama menjadi korban atas perlakuan Obet,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Ubaydillah Rouf melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke Polres Blora dan melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat. Obet juga membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, terlapor atas nama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.

Obet diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp115,5 miliar. (Jam).

Verified by MonsterInsights