fbpx

DUA PELAKU CURANMOR DI NGAWEN BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS

Dua pelaku Curanmor di Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora
Dua pelaku Curanmor di Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora

Ngawen- Dua pelaku Curanmor di Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora masing-masing berinisial NF dan ADC, berhasil diamankan petugas Polsek Ngawen di sebuah Pom mini di wilayah Desa Tawangrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Minggu (19/07) sekitar pukul 20.30 WIB saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.

 

Dua pelaku Curanmor di Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora
Dua pelaku Curanmor di Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor yaitu satu unit sepeda motor merk KTM hasil kejahatan, dan satu unit sepeda motor merk Honda Verza yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega, yang diduga untuk sarana aksi pencurian tersebut.

“Kita amankan tersangka bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor,” ucap Kapolsek Ngawen, Iptu Sunarto, Selasa (21/07).

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan kejadian tersebut bermula dari laporan korban, Yohan Milani (38) warga Kelurahan Punggursugih RT 06 RW 02 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora pada Minggu (19/07) lalu.

Korban menjelaskan pada hari Minggu, (19/07) sekitar pukul 00.00 WIB dirinya masih menjumpai sepeda motornya yang terparkir di teras rumah, namun sekitar pukul 05.30 WIB, sepeda motor merk KTM dengan Nomor polisi  K 2074 TN miliknya telah hilang dicuri orang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights