fbpx

DUA PENGEDAR MIRAS ASAL REMBANG DIAMANKAN POLISI BLORA

Sabtu, (22/01/2022) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil amankan dua pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Blora.
35 Jerigen berisi 735 Liter Minuman Beralkohol Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

Blora- Sabtu, (22/01/2022) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil amankan dua pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Blora.

Tersangka yang diamankan adalah warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang berinisial AP,(43) dan SH, (52). Keduanya diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Blora Purwodadi turut tanah Desa maguan, tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan mengendarai 1 unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 Jerigen berisi 735 Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, Minggu, (23/01).

Selain itu, Kasatresnarkoba juga berpesan kepada warga agar tidak main main dengan minuman keras. Karena selain merusak kesehatan, miras juga akan merusak masa depan.

“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” Tegas Kasatresnarkoba.

Dalam kasus ini, dua tersangka pengedar miras dijerat pasal 29 ayat 1 Jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Kin).