fbpx

EDARKAN OBAT TERLARANG, PRIA ASAL REMBANG DIRINGKUS POLISI

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Blora, BLORANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria asal Rembang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kepala Satresnarkoba, Iptu Edi Santoso mengungkapkan, seorang pelaku berinisial RDP (21) warga asal Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang berhasil kita tangkap lantaran adanya dugaan mengedarkan pil jenis Y.

“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” ungkap Iptu Edi, Jum’at (25/11).

Polisi mengamankan RDP, Kamis (24/11/2022) kemarin sekira pukul 20:00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

RDP ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora-Rembang turut wilayah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 52 pil Y berwarna putih berbentuk bulat, satu buah handphone merek OPPO dan uang sebesar Rp108 ribu,” jelas Kasatresnarkoba.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (jam)