fbpx

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN CERAI, PNS SETWAN INI TERANCAM SANKSI

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Ada-ada saja tingkah oknum PNS yang satu ini. Dirinya diduga memalsukan dokumen cerainya, alhasil oknum ini terancam sanksi berat jika benar melakukan perbuatan tersebut. Kamis (29/04).

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Berdasarkan informasi yang Bloranews.com dapatkan. Oknum nakal tersebut bercerai pada tahun 2017 lalu. Karena perceraian tersebut tidak dilaporkan, sehingga pemerintah terus mengeluarkan biaya tunjangan keluarga. Akibatnya ada indikasi kerugian negara.

Oknum PNS Setwan inisial (SR) ini mengaku dirinya hanya menjadi korban. Akta cerai yang ia kantongi selama tiga tahun ini disebutnya asli tapi palsu atau cacat hukum.

“Karena memalsu identitas saya. Saya sebagai PNS dirubah menjadi pekerjaan dagang. Ini akan saya luruskan permasalahan ini, biar benar adanya sehingga tidak jadi fitnah,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, terkait ada laporan bahwa dia nikah siri, itu juga fitnah. Sementara untuk tunjangan keluaga yang terus diberikan kepadanya sejak perceraian, dirinya siap untuk mengembalikannya.

“Saya siap mengembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Blora Kunto Aji mengungkapkan, akan melihat dokumen-dokumen yang ada. Selanjutnya akan dirapatkan bersama tim.

“Kalau itu benar terjadi, saya melihatnya ada pelanggaran serius,” terangnya.

Setelah dirapatkan dan melihat dokumen-dokumennya, selanjutnya akan memberikan hasil rekomendasi kepada Bupati. Tentu dengan melihat aturan-aturan ASN sendiri.

“Soal disiplin pegawai dan lainnya. Apalagi saat cerai tidak melapor atasan dan lainnya. Kalau misalnya itu benar, agak serius. Tapi kita lihat sejauh mana pelanggaran itu nantinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 PP 45/1990 dijelaskan, seorang PNS yang bercerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinannya. Pertama, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Selanjutnya, bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis. Terakhir, dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Apabila PNS tidak mematuhi izin dalam melakukan cerai, PNS dapat dikenakan sanksi. Dimana, PNS yang tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dalam Pasal 50 angka 2 PP 53/2010 disebutkan, jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 terdiri dari beberpa hal. Pertama penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (jyk)