fbpx

GUS LABIB : KONTRAK ANTARA E WARUNG DAN SUPLAYER HARUS DI BATALKAN

Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy (foto: Khozin TV)
Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy (foto: Khozin TV)

Blora – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora diduga salahi prosedur dalam Pedoman umum.

Ahmad Labib Hilmy Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora  mengungkapkan, penyaluran BPNT akan dikaji ulang. Sebab tidak sesuai dengan mekanisme Pedoman Umum(Pedum) yang sudah dikeluarkan oleh pusat.

“Ada aturannya Pedum dari pusat,” jelasnya. (04/06)

 

Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy (foto: Khozin TV)
Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy (foto: Khozin TV)

 

Sesuai Pedum tidak ada yang namanya perjanjian kontrak antara E-Warung, KPM dan Suplayer. Artinya E-Warung bebas memilih suplayernya. Selain itu, E-Warung tidak memaketkan bahan pangan.

“Tapi yang ada saat ini, kedua hal itu ditentukan. Barang yang disalurkan juga berupa bentuk paket. KPM tidak bisa memilih sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Menurutnya, tekhnis yang dilaksanakan Pemkab Blora selama ini masih menggunakan aturan yang lama(2019). Padahal ini sudah ada Pedum baru. Disitu tidak ada perjanjian kontrak. 

Terserah E-warung maupun KPM.

“Kemarin saya marah karena rakor tidak maksimal. Dari koordinasi sementara sepihak. Artinya, kita koordinasi separo-separo,” bebernya.

Ahmad Labib Hilmy menegaskan, kontrak antara suplayer, E-Warung dan KPM harus dibatalkan. Selain itu, itemnya tidak boleh dipaketkan. Tidak harus beras, kacang ijo, telur dan kacang tanah. Bebas memilih. Sesuai dengan kebutuhan desa tersebut.

“Kalau ada penentuan, harus sesuai dengan keinginan KPM. Tidak bisa Suplayer atau E-Warung yang menentukan. Ini menjadi polemic kalau tidak disesuaikan Pedum. Jadi landasan kita untuk penyaluran BPNT adalah Pedum,” tegasnya.

Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako yang disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor dan dikeluarkan pada 19 Desember 2019.  

Yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara.

Dalam Pedoman umum, program sembako harus memenuhi 8 prinsip.

Pertama, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta E-Warong. Kedua, KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program sembako pada E-Warong terdekat. Ketiga E-Warong tidak memaketkan bahan pangan. Yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain(suplayer), sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Keempat adalah, E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber. Dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan. Serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM. Kelima, Bank penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM. Termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan. Keenam, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM. Ketujuh memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM. 

Terkahir, kedelapan pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Indah Purwaningsih mengungkapkan, kedepan akan disesuaikan dengan Pedum yang terbaru.

“Pedum baru kita terima beberapa waktu lalu. Yang jelas akan kita sesuaikan Pedum,” ucapnya.(spt)

Verified by MonsterInsights