fbpx

HADIRI MEDIASI DI KIPD, KADES GONDEL BUNGKAM

Mediasi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng

Semarang- Kades Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Priyono akhirnya datang ke mediasi sengketa informasi di gedung Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah Jl. Trilomba Juang No. 18 Semarang, Jumat (24/05).

 

Mediasi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng

 

Sebelumnya, Kades Gondel tidak hadir dalam sidang perdana dengan alasan sedang ada acara keluarga. Sedangkan pada sidang kedua, dirinya diwakili kuasa hukum, Nurul Azizah. Ditemui di lokasi mediasi, Kades Gondel enggan berkomentar alias bungkam.

“Saya rasa cukup ya. Intinya kami tetap seperti kemarin,” ucap kuasa hukum Kades Gondel, Nurul Azizah kepada awak media.

Seperti diketahui, proses mediasi ini merupakan rangkaian dari penyelesaian sengketa informasi terkait informasi APBDes Gondel. Warga Gondel, Dwi Hartanto, memohon informasi APBDes Gondel tahun 2015 hingga tahun 2018/2019 beserta LPJ-nya. Sayangnya, Kades Gondel mengacuhkan permohonan ini.

BACA : KIP JATENG SIDANGKAN KADES GONDEL TERKAIT INFORMASI APBDes

Sementara, mediator dalam mediasi kali ini, Slamet Haryanto, mengungkapkan pihaknya tidak dapat menyampaikan informasi detil terkait hasil mediasi. Dirinya hanya mengatakan, telah terjadi sejumlah pembahasan, antara pemohon (Dwi Hartanto) dan termohon (Kades Gondel).

“Nah, pada kesempatan hari ini kepala desa hadir untuk mediasi kepada pihak pemohon. Nah, tadi sudah ada beberapa pembahasan berkaitan dengan  permintaan informasi yang dimintakan oleh  pemohon. Namun, belum ada kesepakatan dari mediasi tersebut,” ungkapnya.

Mediasi akan kembali dilanjutkan pada 14 Juni mendatang. Jika nantinya mediasi tidak berujung pada kesepakatan kedua belah pihak, mediator akan menyampaikan kepada majelis pemeriksa perkara ini untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Jika nanti masing-masing belum ada kata sepakat, maka kita anggap mediasi itu gagal. Saya selaku mediator, akan menyampaikan kepada majelis pemeriksa perkara ini untuk ditindaklanjuti ajudikasi,” pungkasnya.

Di sisi lain, pemohon informasi, Dwi Hartanto berharap, proses ke depan akan berjalan sesuai harapan. Dirinya menyebutkan, seluruh upaya ini dilakukannya supaya informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.

“Harapannya, sistem informasi di masyarakat lebih terbuka, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan dan bersih,” ucapnya usai mediasi. (jay/top)

Verified by MonsterInsights