fbpx

HADIRKAN 3 SAKSI, TANGGAL SK DIBUAT MUNDUR

Sidang pemalsuan SK BUMDes Perades yang melibatkan terdakwa Mohammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades), dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora kembali digelar Selasa (12/07/2022) kemarin. Agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Sidang pemalsuan SK Bumdes Perades di Pengadilan Negeri Blora.

Blora, BLORANEWS – Sidang pemalsuan SK BUMDes Perades yang melibatkan terdakwa Mohammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades), dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora kembali digelar Selasa (12/07/2022) kemarin. Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Edi Puryono salah satu saksi menyampaikan bahwa Musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes tersebut dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021. Namun SK Pengurus BUMDes keluar tertanggal 27 Januari 2020.

“Jadi kan lucu mas, SK dulu dikeluarkan, satu tahun kemudian baru musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes nya,” ucap Edi.

Dalam sidang kedua kemarin, Pengadilan Negeri Blora rencananya menghadirkan 5 saksi. Namun hanya 3 saksi yang hadir dalam persidangan. Mulai dari Edi Puryono sekaligus menjadi saksi utama dalam kasus ini, Lilik Nuryanto dan Asih Kalimah Sunah yang merupakan peserta seleksi Perades.

Ketiga saksi tersebut menyampaikan jika ada kejanggalan pada SK BUMDes Desa Beganjing. Sebab SK tersebut di keluarkan sebelum pembentukan struktur pengurus BUMDes.

Ada dua saksi yang mengetahui persis musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes tersebut. Yakni Edi Puryono yang pada saat itu sedang berada di warung samping Kantor Balai Desa, serta Asih Kalimah Sunah yang saat itu juga di undang dan menghadiri pembentukan struktur pengurus BUMDes tersebut. Sehingga Asih Kalimah Sunah mengetahui persis jika pada hari itu dilakukan musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes.

Hal tersebut disampaikan kedua saksi saat dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi dalam persidangan.

Perlu diketahui, nilai pembobotan pada poin pengabdian bisa dibuktikan dengan SK, dan pengabdian tersebut minimal 1 tahun, jika belum pengabdian belum ada 1 tahun maka SK nya tidak bisa dilampirkan pada berkas persyaratan untuk mengikuti penyaringan dan penjaringan Perades. (Sub).