Blora- Angka pernikahan dini di Blora dalam empat bulan terakhir mencapai ratusan. Angka tersebut terlihat dari sejumlah permintaan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Blora.
![Ilustrasi](https://www.bloranews.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG_20200513_200748.jpg)
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas 1B Blora Kastari menjelaskan, pengajuan dispensasi di sepanjang empat bulan belakangan ada 104. Rinciannya, Januari ada 39 kasus, Februari 27 kasus, Maret 32 kasus, dan April 6 kasus, beberapa di sebabkan hamil pra nikah.
“Rata-rata sudah hamil dulu dan kekhawatiran orangtua terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tutur Kastari Kamis, (07/05).
Kastari membeberkan, tingginya angka permintaan dispensasi nikah itu tak lepas aturan baru pemerintah beberapa waktu lalu. Yang menaikkan usia minimal bagi perempuan menjadi 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.
“Sekarang kan sama. Laki-laki minimal 19 tahun, perempuan minimal 19 tahun. Jadi angkanya pasti naik,” pungkasnya. (Jyk)