fbpx

HINGGA JULI 140 ORANG AJUKAN REKOMENDASI PSIKOLOGI NIKAH

Foto Ilustrasi : Fenomena pernikahan dini, terjadi merata hampir di semua kecamatan se- Blora.

Blora- Hingga Juli 2020 sebanyak 140 orang mengajukan rekomendasi psikologi kesiapan menikah. Data tesebut berdasarkan surat rekomendasi dari psikolog pemerintah RSUD Blora.

 

Ilustasi

 

Kepala Dinasa Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Indah Purwaningsih melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Wahyu Titis Prasetyawan menerangkan, syarat pengajuan dispensasi nikah harus terdapat surat rekomendasi dari psikolog pemerintah.

”Kebetulan mulai 1 Januari 2020 sejak pemberlakuan UU pernikahan yang baru, yaitu minimal 19 tahun,” terangnya. 

Dari 140 orang yang mengajukan (rekomendasi –red) itu rata-rata mereka lulusan SMP sederajat, yakni sebanyak 133 orang. Sedangkan yang tamat SMA sebanyak 73 orang, lulusan SD ada 70 orang, dan tidak tamat SD ada 3 orang, serta lulusan S1 ada 1 orang. 

Yang mencengangkan, dari data tersebut kebanyakan pengajuan pernikahan dini tersebut dikarenakan pihak perempuan tengah hamil. 

”Kebanyakan sudah pada hamil duluan, kisaran 80 persen. Selebihnya motif ekonomi dan menghindari kejadian hamil duluan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu Titis Prasetyawan menerangkan, secara psikologis pemikiran mereka belum dewasa dan matang. Bahkan secara media, menikah dini juga bisa menyebabkan terjadinya pendarahan pada waktu melahirkan. 

“Akibatnya, bisa terjadi kematian atau juga melahirkan bayi dengan BBLR (berat badan lahir rendah) yaitu berat badan kurang 2,5 kg. Kemudian juga berakibat terjadi gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yaitu stunting, gizi buruk,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights