fbpx

JABATAN KOMISIONER BAWASLU BLORA KOSONG

Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora

Blora, BLORANEWS – Jabatan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora kosong. Hal itu dikarenakan masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Blora periode 2018-2023 telah selesai. Dan hingga kini belum ada pelantikan Anggota Bawaslu yang baru.

Dijelaskan Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim, kekosongan posisi komisioner Bawaslu Blora terjadi per 15 Agustus ini. Ia pun mengaku sudah tidak masuk kantor sejak berakhirnya masa jabatan.

“Tidak ngantor karena anggota Bawaslu periode 2018-2023 sudah akhir masa jabatan (AMJ),” jelasnya, Selasa (15/8/2023).

Andyka juga mengatakan bahwa fasilitas dinas yang ia dapatkan sebelumnya sudah dikembalikan. Untuk sementara, jabatan komisioner Bawaslu tingkat kabupaten akan dipegang oleh Bawaslu tingkat provinsi.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain mengatakan kekosongan ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Jika Komisioner Bawaslu Kabupaten kosong maka diambil alih Bawaslu Provinsi hingga pelantikan Komisioner Bawaslu yang baru.

“Secara regulasi sesuai UU 7/2017 dan Perbawaslu No 3/2022 diambil alih oleh setingkat atasnya (Bawaslu Provinsi) untuk sementara waktu sampai terlantiknya komisioner yang baru,” jelasnya dilansir dari detik.com.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut. Apalagi 19 Agustus mendatang akan ada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024.

“Tadi kita sudah rapat di tingkat provinsi dan akan kita turunkan surat ke kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan tugas kelembagaan yang diampu oleh sekretariat kabupaten/kota selama masa kekosongan tersebut,” paparnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengabarkan bahwa pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia resmi ditunda.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut. (Dj)

Verified by MonsterInsights