fbpx

KEDAPATAN JAMBRET, PRIA ASAL SUMSEL DIAMANKAN POLRES BLORA

Polres Blora amankan pelaku penjambretan
Polres Blora amankan pelaku penjambretan

Blora- Laksita Kirana (15) warga Kelurahan Mlangsen RT 09 RW 03 Kecamatan Blora Kabupaten Blora menjadi korban penjambretan yang dilakukan AAP (22) warga asal Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Polres Blora amankan pelaku penjambretan
Polres Blora amankan pelaku penjambretan

 

Kejadian tersebut bermula dari laporan Ruminingsih (48) ibu korban yang melaporkan telah terjadi penjambretan pada Minggu (04/10) sekitar pukul 13.00 WIB lalu, saat korban hendak pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya di Perumnas Karangjati Blora.

“Korban pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda angin, dan tas korban yang berisi alat tulis serta handphone, ditaruh di dalam keranjang depan sepedanya. Saat tiba di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan toko bangunan Nugroho korban melihat seorang laki laki yang nongkrong di atas motornya sambil bermain handphone, tanpa curiga korban pun hanya melihat pria tersebut,” terang Kapolsek Blora, AKBP Ferry Irawan. Jumat (30/10).

Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi tarik menarik tas antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor pelaku.

“Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban Pun pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya,” tambahnya.

Hanya butuh waktu dua minggu, Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna casing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan berhasil diamankan di depan rumah saudaranya di Desa Tempurejo Kecamatan Blora.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights