KESBANGPOL BLORA: BANPOL 2020 BELUM BISA CAIR

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Bantuan politik (Banpol) untuk partai politik yang meraih suara pada Pemilu 2019 belum dicairkan. Pasalnya, hingga saat ini pemeriksaan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) banpol tahun lalu belum kelar. Rabu (22/04).

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Kepala Kesbangpol Blora Wahyu Jatmiko menyampaikan, hasil pemeriksaan sudah dikirim dari pihak BPK Jateng. Selanjutnya, pihaknya juga sudah menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada masing-masing partai politik.

 

”Banpol di tahun 2020 ini belum dikeluarkan. Karena ini kan menunggu hasil verifikasi dari BPK. LPJ dari parpol yang diferifikasi itu sudah Januari tanggal 31. Ini kita baru mendapat hasilnya via pos atau via email,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Wahyu sapaan akrabnya menambahkan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tidak ada persoalan, barulah bisa dicairkan. Untuk besarannya disesuaikan dengan perolehan suara, per suara dikisaran Rp 1.700.

”Kalau hasil pemeriksaan BPK nanti tidak ada persoalan, baru pengajuan banpol di 2020 bisa dicaikan. Per suara itu Rp 1700 berapa gitu,”tambahnya.

Sebagai informasi, ada 9 partai politik yang berhak mendapatkan banpol menyusul hasil Pemilu tahun lalu. Mulai dari yang memperoleh suara terbanyak yakni : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, dan Partai Perindo.(jyk)