fbpx

KPU BLORA SIAP AKTIFKAN KEMBALI PPK DAN PPS PILKADA 2020

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora 2020
Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora 2020

Blora- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora siap aktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

 

Pelantikan  Panitia Pemilihan Kecamatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora 2020
Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora 2020

 

Setelah sebelumnya Rabu (27/05) kemarin, telah digelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP yang menyepakati bahwa pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Moh. Syaiful Amri mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari KPU RI terkait pengaktifan  kembali PPK dan PPS.

“Kemarin ada tiga opsi terkait pengaktifan PPK dan PPS yakni tanggal 6 Juni, 12 Juni, dan 15 Juni 2020. Saat ini KPU RI tengah menyiapkan segala keperluan, berupa PKPU, petunjuk teknis, dan segala detail lainnya, termasuk soal potensi penambahan anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan setelah diaktifkannya kembali PPK dan PPS, tahapan terdekat yang akan dilaksanakan adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pencoklitan daftar pemilih.

“Karena di Blora tidak ada calon independen yang nyalon, jadi tidak ada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, diketahui sebanyak 80 anggota PPK Pilkada Blora 2020 yang telah dilantik KPU Blora pada Sabtu (29/02) di aula Hotel Allium Kecamatan Cepu dinonaktifkan sejak (25/03) dan juga menonaktifkan anggota PPS terpilih sebanyak 885 orang dari 295 desa/kelurahan yang dilantik serentak pada Minggu (22/03) lalu.

Penundaan ini menyusul adanya Surat Keputusan KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang tindaklanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS. (jyk)

Verified by MonsterInsights